Sabtu, 29 April 2017

MASA BERLAKU SIM ( Surat izin Mengemudi ) 6 TAHUN

Happy Sweet Seventeen....

Mungkin itu yang ditunggu oleh sebagaian besar remaja di Indonesia.
entah mulai dari kapan tradisi itu muncul dan entah apa alasanya.
Setiap individu memiliki pendapatnya masing masing.

Tidak lepas dari saya sendiri, ulang tahun ke tujuh belas saya maknai dengan sudah cukup waktunya saya diakui sebagai penduduk negara dengan berhaknya saya memiliki sebuah KTP.
Tidak hanya itu, dengan memiliki KTP sayapun bisa mengurus Izin untuk mengemudi sepeda motor dengan berhaknya saya mendapatkan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) tipe C.



Happy Birth Day...

setelah saya membuka mata dipagi hari.
ada setumpuk notifikasi di handphone  dari orang terdekat.
Wah, tidak terasa umur saya sudah 22 Tahun. (31 Desember 2016, Lokasi : Mataram )

Sambil memulihkan kesadaran dari tidur, saya mencoba membalas satu persatu ucapan dan doa dari mereka,

Kaget .....
Ya, saya kaget karena saya teringat dengan SIM yang selama ini anteng di dompet.

masa berlaku : 31 Desember 2017

Wah ternyata belum lewat, masih bisa saya pergunakan untuk satu tahun kedepan.
Namun saya penasaran, setelah saya hitung hitung ternyata SIM yang saya miliki berkalu 6 Tahun.
Tepatnya 5Tahun lebih 11 Bulan.


Abaikan Foto sok unyu-unyu


Kenapa bisa begitu ?

1. 31 Desember 2011 Merupakan ulang tahun saya yang ke 17.
2. Januari 2012 Saya urus persyaratan untuk KTP hingga selesai.
3. 10 Pebruari 2012 setelah KTP keluar, dan SIM bisa saya miliki.
4. Masa berlaku SIM saya yaitu 10 Pebruari 2012 - 31 Desember 2017


Terima kasih,
Ulang tahun di tanggal spesial dan mendapat SIM dengan masa berlaku 6 Tahun.

1 komentar: